Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Kuliah Tamu Peluang dan Tantangan Digital Payment Syariah sebagai Media Pembayaran Modern era 4.0

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Malang menggelar kuliah tamu dengan Fakultas Syariah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri pada Rabu 16 Maret 2022

Acara kuliah tamu tersebut dan dilaksanakan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui zoom meeting mulai pukul 08.00 hingga selesai

Dalam acara kuliah tamu tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Adab Ustdz. Agus Sholahuddin Shidiq, M.H.I. dan seluruh Dosen serta Mahasiswa Fakultas Syariah prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan tema “peluang dan tantangan digital payment syariah sebagai media pembayaran modern era industri 4.0”

Sebelum acara dimulai terdapat beberapa sambutan sebagai pembuka acara yang mana sambutan tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Dr. Sudirman, M.A. dan Dekan Fakultas Syariah dan Adab UNUGIRI Ustdz. Agus Sholahuddi Shidiq, M.H.I.

Dengan harapan besar seluruh Mahasiswa dan Dosen Fakultas Syariah khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah mampu memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan di era digital tersebut dengan berbagai ilmu yang didapatkan selama perkuliahan dan pengalaman. Sehingga dalam acara kuliah tamu tersebut yang di hadiri oleh narasumber Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag dan Dr. Mohd Sahid bin Mohd Noh ini mampu memberikan pencerahan terkait strategi menghadapi tantangan di era 4.0 tersebut.

Prof Dr. Jaih mubarok menyampaikan bahwa dalam pembayaran terdapat akad dan regulasi, sebagaimana yang di sampaikan oleh ibnu khaldun. Akad adalah pertalian hukum akad secara lisan, tertulis, perbuatan, isyarat dan teknologi yang dibenarkan sesuai dengan korespondensi yang dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku. Jadi dalam pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa akad dan regulasi ini merupakan suatu pertukaran antara uang dengan barang atau barang dengan barang yang mana dalam prosesnya terdapat suatu akad yang baik, baik secara lisan/langsung bahkan dengan menggunakan cara isyarat dalam teknologi degan sesuai aturan UU yang berlaku. Contohnya pasar apung menggunakan benda untuk bertransaksi sedangkan payment online proses pertukaran lewat internet.

Pendapat lain disampaikan oleh Dr. Mohd Sahid bin mohd noh, dalam hal ini beliau menyampaikan terkait emoney. Emoney tersebut adalah uang kita yang dirubah dalam bentuk digital sehingga tidak beda jauh dengan e banking atau elektronik banking sehingga kata emoney lebih ramah di telinga masyarakat terutama pedagang.

Terakhir tentang peluang dan tantangan digital payment di sampaikan oleh Dwi Fidhayanti S.HI., M.H. Digital payment tumbuh sangat cepat ketika pandemi karena dengan cara digital tersebut masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk membeli suatu barang ataupun kebutuhan, dalam hal ini indonesia dapat dikategorikan sebagai pengguna internet terbanyak meskipun untuk kekuatan sinyal belum stabil namun tidak mempengaruhi minat masyarakat. sehingga adanya QRIS mampu memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital seperti e Wallet yang lebih bisa menyentuh masyarakat dari pada menggunakan kartu kredit.

#AH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *